Pengertian
Menurut Anton M. Moeliono (dalam Majalah Pembinaan Bahasa  Indonesia, 1980), berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dapat  diartikan pemakaian ragam bahasa yang serasi dengan sasarannya dan yang  disamping itu mengikuti kaidah bahasa yang betul. Ungkapan bahasa  Indonesia yang baik dan benar, sebaliknya, mengacu ke ragam bahasa yang  sekaligus memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran.
Bahasa yang baik dan benar itu memiliki empat fungi :
(1) fungsi pemersatu kebhinnekaan rumpun dalam bahasa dengan mengatasi batas-batas kedaerahan;
(2) fungsi penanda kepribadian yang menyatakan identitas bangsa dalam pergaulan dengan bangsa lain;
(3) fungsi pembawa kewibawaan karena berpendidikan dan yang terpelajar; dan
(4) fungsi sebagai kerangka acuan tentang tepat tidaknya dan betul tidaknya pemakaian bahasa.
Keempat fungsi bahasa yang baik dan benar itu bertalian erat dengan tiga macam batin penutur bahasa sebagai berikut :
(1) fungsinya sebagai pemersatu dan sebagai penanda kepribadian bangsa membangkitkan kesetiaan orang terhadap bahasa itu;
(2) fungsinya pembawa kewibawaan berkaitan dengan sikap kebangsaan orang karena mampu beragam bahasa itu; dan
(3)  fungsi sebagai kerangka acuan berhubungan dengan kesadaran orang akan  adanya aturan yang baku layak diatuhi agar ia jangan terkena sanksi  sosial.
Berdasarkan paparan di atas maka dapat disimpulkan,  berbahasa Indonesia dengan baik dan benar adalah menggunakan bahasa  Indonesia yang memenuhi norma baik dan benar bahasa Indonesia. Norma  yang dimaksud adalah “ketentuan” bahasa Indonesia, misalnya tata bahasa,  ejaan, kalimat, dsb.